Untuk menghindari gangguan kesehatan dan keselamatan kerja bagi para pekerja maka pemerintah membuat undang-undang dan peraturan tentang ketenagakerjaan. Pasal 2 No. 1/1970 menentukan bahwa yang dimaksud dengan tempat kerja adalah:
1. Dibuat,dicoba,dipakai atau dipergunakan mesin,pesawat,alat,perkakas,peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan,kebakaran atau peledakan
2. Terdapat penyebar suhu,debu,kotoran,api,asap,uap,gas,suara atau getaran
3. Dilakukan pendidikan,pembinaan,percobaan,penyelidikan,atau riset yang menggunakan alat teknik
4. Dibangkitkan,diubah,dikumpulkan,disimpan,dibagi-bagi atau disalurkan listrik,gas,minyak atau air.
Termasuk juga ke dalam tempat keja ini adalah ruangan atau lapangan lainnya yang dapat membahayakan jeselamatan,atau kesehatan yang bekerja atau yang berada diruangan atau lapangan itu. Tujuan dari keselamatan kerja berdasarkan pasal 3 UU No. 1/1970 yaitu:
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2. Mencegah,mengurangi dan memadamkan kebakaran
3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
4. Memberi kesempatan ata jalan menyelamaykan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang membahayakan
5. Memberi pertolongan pada kecelakaan
6. Memberi alat perlindungan dori kepada para pekerja
7. Mencegah dan mengendalilan timbul atau menyebarluasnya suhu,kelembaban,debu,koyoran,asap,uap,gas,hbusan angin,cuaca,sinar atau radiasi,suara,dan getaran.
8. mwncegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja,baik fisik maupun psikis,penyeluruhan dan penularan inveksi.
9. Memperoleh penerangan yang cukup sesuai.
10. Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik.
11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
12. Memelihara kebersihan,kesehatan dan ketertiban.
13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja,alat kerja,lingkungan,cara dan proses kerjanya.
14. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
15. Mencegah terkena aliram listrik yang berbahaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar